Pengertian Dan Sejarah Bank

Selamat pagi, kali saya akan mengulas tentang apa itu bank, yang dimulai dari pengertian bank, setelah kita mengupas tentang bank secara definisi, maka kita dapat masuk ke wilayah sejarah bank untuk mengetahui bagaimana bank disebut bank atau bagaimana sejarah awalnya bank di dunia serta di Indonesia, kemudian kita akan mempelajari beberapa fungsi serta tugas bank baik itu bank dunia dan bank lainnya dalam sistem perbankkan.

Pengertian Bank Menurut Para Ahli dan Undang Undang
Pengertian bank berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf dua yang mengatur tentang perbankan menjelaskan bahwa pengertian bank adalah

"Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".

Pengertian Bank yang saya baca dari investopedia.com bahwa pengertian bank adalah lembaga berlisensi sebagai penerima deposito (A financial institution licensed as a receiver of deposits).

Bank dapat didefinisikan sebagai badan atau lembaga yang memiliki tugas utama untuk menghimpun uang dari pihak ketiga. Definisi lain tentang bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.

Prof. G.M. Verryn Stuart dalam buku Bank Politik, bahwa pengertian bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit (to satisfy the needs of credit) , baik dengan alat alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat alat penukar baru berupa uang giral (circulate new tool exchanger in the form of demand deposits).

Pengertian bank menurut Bapak A. Abdurrachman dalam Buku Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa "Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman (lend), mengedarkan mata uang (circulating currency), pengawasan terhadap mata uang (supervision of currency), bertindak sebagai tempat penyimpanan benda benda berharga (storage of valuable objects), membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain lain".

Berdasarkan UU No. 14/1967 pada pasal 1 tentang pokok pokok perbankan bahwa pengertian bank adalah "Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang". Kemudian, pada Undang Undang yang sama dijelaskan tentang badan keuangan bahwa badan keuangan adalah "Semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat".

Menurut Buku Kelembagaan Perbankan oleh Dr.Thomas Suyatno dkk, bahwa pengertian bank dapat dilihat pada tiga sisi yaitu bank sebagai penerima kredit (banks as loan recipients), bank sebagai pemberi kredit (bank as a creditor) dan terakhir bank sebagai pemberi kredit bagi masyarakat (bank as a lender for the community) melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank (bank money creation).

Pengertian Pertama Bank menurut buku ini bahwa bank menerima uang serta dana dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk simpanan, atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat; dalam bentuk deposito berjangka (in time deposits), yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis (dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO. ;dalam bentuk simpanan dalam rekening koran/giro atas nama penyimpan giro yang hanya dapat ditarik menggunakan cek,giro, bilyet, atau perintah tertulis kepada bank. Pengertian pertama bank dari buku Kelembagaan perbankan ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.

Pengertian Kedua Bank sebagai pemberi kredit menjelaskan tentang bank sebagai pelaksana aktif operasi perkreditan. Hal ini didasari oleh pernyataan Bapak Mac Leod bahwa "Bank is a shop for the sale of credit" dan pernyataan R.G. Hawtreytentang bank bahwa "Banking are merely dealers in credit / Perbankan hanyalah dealer kredit".

Pengertian Ketiga tentang Bank bahwa sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber dari modal sendiri, simpanan ataupun tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. Hal ini sesuai dengan pernyataan bapak G.M. Verryn Stuart dalam bukunya pada subbab 1.1 "Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan".

Pengertian Bank oleh Bapak Jerry M. Rosenberg (1982:44) dalam buku karangannya Dictionary of Banking and Finance bahwa pengertian bank adalah "Bank is an organization (Bank adalah sebuah organisasi), normally a corporation (Biasanya merupakan perusahaan), chartered by the state or federal government (Disewa atau bekerja sama dengan pemerintah), the principal functions of which are: (a) to receive demand and time deposits (untuk menerima giro dan deposito berjangka), honor instruments drawn against them, and pay interest on them as permitted by law (membayar bunga pada mereka sebagaimana diizinkan oleh hukum), (b) to discount notes (Membuat catatan diskon), make loans (Memberikan pinjaman), and invest in goverment or other securities (berinvestasi dalam pemerintahan atau surat berharga lainnya), (c) to collect checks, draft, notes (d) to issues drafts and cashier's checks, (e) to certify depositor's checks, and (f) when authorized by a chartering government, to act in a fiduciary capacity". (Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda).

Untuk membedakan bank dengan lembaga nonbank lainnya dapat dilihat dari asas yang dimiliki: Bank memiliki asas kepercayaan (fiduciary), asas kerahasiaan (confidentiality) dan asas kehati hatian (prudentiality). Dapat pula dilihat dari rumusan undang undang yang ada seperti pada UU No.7 / 1992 pada pasal 16 tentang izin perbankan, UU No.5/1986 (Suhardi, 2003).
Pengertian Dan Sejarah Bank
Pengertian Dan Sejarah Bank
Sejarah Bank: Apa Yang Kalian Tahu Tentang Sejarah Bank
Sejarah lahirnya Bank bila anda ambil dari sisi fungsi dan tugas pokok Bank maka diperkirakan bermula pada masa kerajaan Babylonia, Yunani dan Romawi. Pada masa itu, Bank memiliki peranan penting pada sektor perdagangan. Pada saat itu, bank lebih bertugas dalam tukar menukar uang atau alat tukar, oleh karena itu, orang yang aktif atau memiliki bank disebut pedagang uang. 

Bank saat itu menukar mata uang negara sendiri pada orang asing ataupun sebaliknya, yah kalau sekarang dikenal dengan money changer dan memang Bank memiliki pelayanan seperti ini.Sejarah Bank selanjutnya berkembang menjadi penerima tabungan, penitipan barang yang tentunya menerima atau memungut bayaran, dan pada masa itu juga telah muncul peminjaman uang dengan bayaran bunga pinjaman.

Sejarah berdirinya Bank secara singkat diawali pada Tahun 2000 SM di Kerajaan Babylonia. Bank saat itu memberikan pinjaman emas dan perak dengan tingkat bunga yang sangat tinggi (bila dibandinkan dengan bank saat ini). Bunga pinjaman bank sekitar 20 % setiap bulan. Bank ini dikenal dengan nama Temples of Babylon. Setelah zaman Babylon, 1500 tahun setelahnya atau 500 SM di Greek Temple yang merupakan bank yang menyediakan jasa pinjaman (kredit), penyimpanan dengan memungut biaya penyimpanan. Uang atau emas yang disimpan pada bank tersebut dapat dipinjam oleh masyarakat lainnya dengan adanya bunga pinjaman. Pada masa inilah, bankir bankir swasta bermunculan untuk pertama kalinya. Kegiatan bank pada saat itu meliputi penukaran uang dan segala macam kegiatan bank. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani timbul pada tahun 560 SM.

Selain di Yunani, di Roma pun didirikan Bank yang memilik operasi yang sudah lebih luas. Bank di Romawi saat itu mampu menukar uang, menerima deposito, mentransfer modal, memberikan kredit. Akan tetapi pada tahun 509 SM, jatuhnya Roma berakibat pada runtuhnya perbankan di sana. Kemudian pada tahun 527-565, Yustianus membangkitkan kembali perbankan di Konstantinopel dengan mengkodefikasikan hukum Romawi. Oleh karena itulah, mata uang Konstantinopel pada masa itu menjadi mata uang internasional, didukung dengan berdirinya kembali Bank disana, serta jalur perdagangan saat itu dengan Cina, Ethiopia, dan India yang kemudian terus berkembang hingga Asia Barat (Timur Tengah) serta Eropa. Inilah yang membuat kota kota seperti Venesia, Alexandria, dan beberapa pelabuhan yang berada di Italia Selatan terkenal sebagi pusat perdagangan yang penting.

Sejarah Bank kemudian berlanjut pada tahun 1171 dengan didirikannya Bank Venesia yang merupakan bank negara pertama yang digunakan untuk membiayai perang yang saat itu terjadi. Setelah itu pada tahun 1320, didirikan Bank of Genoa dan Bank of Barcelona.
Kemudian di wilayah Inggris seperti London, Belanda di kota Amsterdam dan di Belgia pada kota Antwerpen dan Leuven, sekitar abad ke-16, tukang tukang emas atau goldsmith bersedia menerima uang logam seperti emas dan perak untuk disimpan. Sebagai hitam diatas putih, tukang tukang emas memberikan tanda deposito sebagai bukti penyimpanan yang disebut Goldsmith's note. Goldsmith's note tersebut merupakan bukti tertulis bahwa saat terjadi penyimpanan uang berupa emas atau perak, tukang emas memiliki hutang pada penyimpan. Seiring berjalannya waktu. tanda deposito kemudian menjadi alat pembayaran yang saat dikenal sebagai uang kertas.

Setelah itu, tercatat dalam sejarah bank bahwa para penyimpan jarang menukarkan Goldsmith's note mereka dengan uang logam yang membuat para tukang emas memberanikan diri untuk membuat Goldsmith's note walaupun tidak ada jaminan emas. Hal ini tidak berarti tukang emas berbuat curang, Goldsmith's note tetap sebagai bukti hutangnya. Hal inilah dalam sejarah bank membuat tukang tukang emas di Eropa menjadi perbankan.

Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia
Saya sebelumnya minta maaf hanya dapat menjelaskan secara singkat sejarah bank di Indonesia yang hanya pada keadaan sebelum perang dunia ke-2. Berikut sejarah berdirinya bank di Indonesia sebelum perang dunia ke-2.
Pada masa itu, di Indonesia (Netherland Indie) berdiri tiga Bank yang merupakan bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Ketiga bank yang berdiri pada masa itu adalah:

Bank pertama yaitu De javasche bank N.V., berdiri pada tanggal 10 Oktober 1827, selanjutnya dinasionalisasikan oleh pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU No.13 Tahun 1968.

Bank kedua yaitu De Postpaarbank, berdiri pada tahun 1898, yang kemudian berdasarkan dan menggunakan UU No. 9 Drt. Tahun 1950 bank tersebut diganti dengan nama Bank Tabungan Pos (BTP) dan terakhir berdasarkan UU No.20 Tahun 1968 bank tersebut diubah menjadi Bank Tabungan Negara (BTN).

Bank ketiga yaitu De Algemene Volkscreditietbank, berdiri pada tahun 1934 di Batavia (sekarang Jakarta). Selanjutnya saat Jepang menjajah Indonesia, bank ini diambil oleh lembaga kredit Jepang yang kemudian diubah nama menjadi Syomin Ginko lalu kemudian setelah kemerdekaan menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Selain ketiga bank diatas, masih ada bank bank lainnya yang bebas dari campur tangan pemerintah. Bank bank tersebut memiliki modal dari Belanda, Cina, Jepang, Inggris dan modal Nasional. Bank bank yang dimiliki oleh pribumi yang bermodal nasional seperti BNI yang kantornya ada di Surabaya dan bank lainnya.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Pengertian Dan Sejarah Bank"

Post a Comment