ADMINISTRASI NEGARA AMERIKA SERIKAT

ADMINISTRASI NEGARA AMERIKA SERIKAT
1. The Mechanic of Management.
Kalau kita l;ihat di Amerika Serikat proses forecasting dan planning dapat ditemukan dalam Declaration of Independence yang berbunyi : “Kita memegang kebenaran-kebenaran ini bahwa semua umat manusia diciptakan sama, yaitu dianugrahi oleh penciptanya hak-hak tertentu yang tak dapat dirubah atau dirampas seperti hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan.

Maka untuk menjamin hak-hak ini rakyat membangun Negara yang mempunyai kekuasaannya yang adil dsari rakyat yang diperintah, tetapi apabila merusak tujuan-tujuan ini, maka merupakan hak dari pada rakyat untuk merubah atau menghapuskannya dan mengganti dengan yang baru yang meletakkan dasarnya diatas prinsip-prinsip tersebut serta menyusunnya, sehingga tercermin keselamatan dan kebahagiaannya akan terjamin.”

Bagaimana dengan organisasinya ?

Kekuasaan Legislatif :
Dalam UUD Amerika Serikat pasal 1 
ayat 1; semua kekuasaan Legislatif dipegang oleh congres yang terdiri dari Senat dan DPR. 
Ayat 2 : DPR terdiri dari para anggota yang dipilih sertiap 4 tahun sekali oleh rakyat dari berbagai Negara bagian dengan syarat setiap anggota harus berumur 25 tahun. 
Ayat 3 : Senat Amerika Serikat terdiri dari 2 anggota Senat dari setiap Negara Bagian yang dipilih untuk selama 6 tahun oleh Badan Legislatif Negara Bagian, dengan syarat setiap anggota umurnya tidak kurang dari 30 tahun. 
Ayat 5 : setiap Badan harus menertibkan anggota-anggotanya dan apabila perlu dengan persetujuan 2/3 anggotanya memecat anggota yang tak disiplin. 
Ayat 6 : tidak diperkenankan anggota-anggota Senat dan DPR memegang jabatan lain selama tugasnya. Ayat 7 : setiap UU yang akan disahkan oleh Senat dan DPR harus terlebih dahulu diajukan pada Presiden dan bila Presiden tidak setuju harus mengemukakan alasannya, tetapi kalau setuju harus menandatangani. Ayat 8 : Congres mempunyai kekuasaan untuk :
a. Meminjam uang atas dasar kredit.
b. Mengatur perdagangan dengan Luar Negeri.
c. Membuat peraturan yang seragam tentang naturalisasi dan UU tentang kebangkrutan dari seluruh Negara.
d. Menetapkan nilai mata uang.
e. Membuat aturan hukuman bagi pemalsu uang.
f. Membuat/mewujudkan jalan-jalan pos dan kantor pos.
g. Meningkatkan klemajuan ilmu dan seni yang berguna.
h. Mendirikan pengadilan rendah untuk Mahkamah Agung.
i. Menentukan dan menghukum pembajakan.
j. Menyatakan perang.
k. Membina angkatan perang.
l. Menyiapkan milisi.
m. Membuat UU untuk melaksanakan kekuasaan.

Pasal 5 : Congres dapat mengajukan amandemen terhadap UU apabila masing-masing Badan 2/3 anggotanya menghendakinya.

· Kekuasaan Eksekutif.
Pasal 2 ayat 1 : Kekuasaan Eksekutif oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk selama 4 tahun dengan syarat tidak boleh nlebih 2 x masa jabatan ( Usia Presiden tidak boleh kurang dari 35 tahun ). Apabila Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya karena meninggal, sakit atau lainnya, maka jabatan Presiden dipangku oleh Wakil Presiden. Dalam hal juga Wakil Presiden berhalangan, maka Congres menentukan Pejabat Presiden sampai Presiden terpilih.

Sebelum memangku jabatan Presiden / Wakil Presiden bersumpah / berjanji sebagai berikut : “ Saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas-tugas Presiden Amerika Serikat dengan penuh kesetiaan dan menggunakan seluruh kemampuan saya yang tgerbaik dalam menjalankan / melindungi dan mempertahankan UU Amerika Serikat.

Ayat 2 : Presiden merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Perang dan Milisi. Presiden dengan disetujui 2/3 anggota Senatnya yang hadir mengangkat Duta Besar, Konsul, Jaksa Agung dan Menteri-Menteri.

Ayat 4 : Presiden dan Wakil Presiden serta semua pejabat sipil yang ternyata terbukti melakukan penghianatan, disuap atau kejahatan besar lainnya, akan dipecat dengan jalan impeachment.

· Kekuasaan Judikatif.
Pasal 3 ayat 1 : Kekuasaan Judikatif Amerika Serikat dipegang oleh Mahkamah Agung; dan dalam pengadilan rendah dari waktu ketentuannya ditetapkan oleh Congres. Para Jaksa baik Agung, Jaksa Tinggi atau Jaksa yang rendah akan memangku jabatannya selama berkelakuan baik.

Ayat 2 : Kekuasaan Judikatid meluas kepada semua perkara dalam jangkauan UU dengan semangat atau azas persamaan. Semua pengadilan terhadap kejahatan kecuali dalam impeachment akan dilakukan oleh hakim ditempat mana kejahatan itu dilakukan.

Ayat 3 : Penghianatan terhadap Amerika Serikat akan terdiri dari tindakan membantu musuh yang memerangi Amerika Serikat atau menjadi mata-mata. Tidak seorangpun dijatuhi hukuman sebelum 2 orang saksi membuktikannya.

Congres mempunyai kekuasaan untuk mengumumkan tentang penghianatan. Dari pasal dan ayat-ayat di atas jelas bahwa dalam organizing di Negara Amerika Serikat terbagi atas 3 Badan : Badan Legislatif, Eksekutif dan Judikatif.

Hanya saja tidak menganut teori Trias-politica Montesquieu secara murni dan konsekuen melainkan dewngan perubahan, karena di situ terlihat sekali peranan Congres sangat kuat, sehingga ada ikut serta baik dalam eksekutif maupun dalam judikatif.

Jadi fungsi-fungsi administrasi sebagai mesin administrasi Negara, dirancang dan disusun sedemikian rupa, sehingga jelas job-diskriptionnya.

2. The Dynamic of Management.
Kalau kita lihat pasal-pasal tersebut diatas,maka fungsi commanding, coordinating, communicating dan controlling lebih banyak dijalankan oleh congres, sehingga Presiden Amerika Serikat tampaknya seperti “didikte” oleh Conmgres.

Penerapan fungsi-fungsi management dalam Badan Eksekutif.
Fungsi-fungsi Management yang ditetrapkan dalam Badan Eksekutif atau Public Administration dalam arti sempit di Amerika serikat sudah barang tentu sesuai dengan falsafah Negara Liberal dan Undang-undangnya, mengingat administrasi Negara merupakan implementasi dari pada kebijaksanaan Negara tang telah ditetapkan oleh Badan Perwakilan Politik.

Fungsi perencanaan baik fisik, fungsionil maupun komprehensif dilaksanakan baik oleh swasta maupun oleh pemerintah. Hanya perencanaan kombinasi umum mengingat biaya sangat besar dilakukan oleh pemerintah seperrti misalnya : pembuatan lapangan terbang Internasional, proyek saterlit, persenjataan angkatan perang dan sebagainya.

Dalam Organizing, pembagian kerja dalam Badan Eksekutif sederhana sekali, yaitu hanya 11 kementerian, sehingga jangkauan pengawasan dari pada Presiden atau Perdana Menteri terhadap para menteri relative kecil, yang berakibat pengawasan dapat berjalan effektif.

Adapun kementerian-kementeriannya ialah sbb :
  1. Kementerian Pertanian.
  2. Kementerian Perdagangan.
  3. Kementerian Pertahanan.
  4. Kementerian Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan.
  5. Kementerian Perumahan dan Pengembangan Pedesaan.
  6. Kementerian Dalam Negeri.
  7. Kementerian Tenaga Kerja.
  8. Kementerian Transportasi.
  9. Kementerian Kekayaan Negara ( Treassury ).
  10. Kementerian Kehakiman.
  11. Kementerian Luar negeri.

Penempatan orang-orangnya atau Menteri-menteri ditentukan oleh Presiden terpilih sesuai denganm rule of the game dari pada demokrasi di Amerika Serikat, bahwa para Menteri terdiri dari orang-orang yang sama partainya dengan presiden dengan syarat harus mendapat persetujuan 2/3 dari pada anggota Senat yang hadir sesuai dengan bunyi pasal UUD pasal 2 ayat 2. ( Sistim Check and Balance berlaku ).

· Pengawasan
Agar supaya Administrasi Negara berhasil baik, maka pengawasan sangat diperlukan mengingat menurut Leonard D. White dalam bukunya “ an Introduction to the Study of Public Administration” pengawasan mempunyasi tujuan :
1. Agar supaya jalannya Pemerintahan sesuai dengan UU.
2. Untuk melindungi hak azasi manusia.

Pengawasan terhadap aministrasi Negara di Amerika Serikat dilakukan oleh Congress, Mahkamah agung dan Media Perts yang melakukan Social Control.

Pengawasan oleh Congres yang bersifat Preventif :
1. Kebijaksanaan Negara ditetapkan dalam UU.
2. Pengangkatan Menteri-Menteri sebagai aparat administrasi Negara tk.tinggi memerlukan persetujuan 2/3 anggota Senat/Congres sesuai dengan pasal 2 ayat 1 konstitusi Amaqerika Serikat.
3. APBN setiap tahun harus diajukan oleh pemerintah kepada Congres untuk memperoleh persetujuannya.

Pengawasan oleh Congres yang bersifat Represif ialah melalui Impeachm,ent (menuntutan dan pemecatan) sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 4 yaitu bahwa Presiden atau wakilnya dan semua sipil yang ternyata terbukti penghianatan, ke3na suap atau kejahatan besar lainnya akan dipecat dengan jalan impeachment.

Pengawasan oleh Mahkamah Agung terhadap tindakan administrative sesuai derngan pasal 3 ayat 3 sebagai berikut : 
  1. Kekuasaan Judikatif meluas kepada semua perkara dalam cakupan UU dan dengan semangat azas persamaan.
  2. Semua pengadilan terhadap kejahatan kecuali dalam hal impeachment akan dilakukan oleh Hakim dimana kejahatan itu dilakukan.
  3. Sedangkan pengawasan via Media Pers didasarkan bahwa Pemerintahan Amerika Serikat sesuai dengan pendapat Abraham Loncoln ialah : Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

    0 Response to "ADMINISTRASI NEGARA AMERIKA SERIKAT"

    Post a Comment