PENDEKATAN ADMINISTRASI NEGARA : PENDEKATAN ADMINISTRASI DAN KONSTITUSI

PENDEKATAN ADMINISTRATIONAL DAN KONSTITUSIONIL ( The Administrative and Constitutional Approach )

Dalam administrative approach itu terhadap administrasi Negara perbandingan (comparative public administration), maka akan melihat bagaimana fungsi-fungsi administrasi dalam Negara yang diperbandingkan itu. Hal ini disebabkan fungsi-fungsi administrasi itu sangat berperan untuk merealisir tujuan Negara, yaitu menjaga keamanan dari luar, tata tertib dalam Negara, mewujudkan keadilan menyelenggarakan kesejahteraan umum dan melindungi kemerdekaan perseorangan.

Sebagaimana diketahui fungsi-fungsi administrasi banyak versinya, tergantung pada seni dan ilmu yang dimiliki masing-masing pengarangnya. Tetapi walaupun demikian ada jelujur yang sama dimulai dari Planning dan diakhiri dengan Control. Dalam uraian di bawah ini akan disajikan versi Lyndal Urwick, yang menyebutkan bahwa fungsi administrasi terdiri dari : Forecasting, Planning, Organizing yang disebut dengan The Mechanic of Management. Sedangkan Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling disebut The Dynamic of Management.

Forcasting, Planning dan Organizing merupakan suatu mesin management, dimana untuk membuat mesin management itu diadakan penelitian terlebih dahulu tentang masa silam, sekarang dan masa yang akan datang, yang kemudian didesign. Dalam rancangan itu ditentukan bagian-bagian serta fungsi-fungsi masing-masing, lalu mesin administrasi ini agar berfungsi dan berjalan semestinya perlu digerakkan melalui perintah, koordinasi, komunikasi, pengawasan.

Administrasi itu baik sebagai the mechanic of management dan the dynamic of management merupakan suatu totalitas yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, mengingat forecasting, planning dan organizing tidak ada manfaatnya dalam pencapaian tujuan tanpa adanya commanding, coordinating, communicating dan controlling.

Bagaimana halnya administrasi Negara sebagai suatu mechanic ?
Hal ini harus dikembalikan kepada pengertian secara hakiki.

Menurut Simon dalam bukunya “Public Administration” bahwa pada suatu saat ada orang mengangkat batu bersama-sama, maka pada waktu itulah timbul administrasi. Oleh karena itu dalam pengertian administrasi Negara dalam makna yang luas dapat dikatakan semenjak adanya orang-orang yang berfikir dan bergerak untuk membangun Negara, maka pada waktunya itulah ada administrasi Negara.

Dengan demikian antara adminitrasi dan politik tidak bisa dipisahkan, hanya bisa dibedakan bahkan ada yang menyatakan bahwa Administrasi Negara itu merupakan bagian dari pada politik.

Didalam perencanaan Negara itu tadi harus berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Mengingat suatu perencanaan Negara yang tidak bersesuaian atau bahkan bertentangan dengan UU, maka perencanaan yang demikian didalam pelaksanaannya tidak akan dapat berjalan secara effektif, apalagi apabila tidak memperoleh dukungan dari masyarakat atau rakyat.

Itulah sebabnya setiap perencanaan Negara harus diajukan kepada badan perwakilan politik untuk disahkan tentang pembiayaannya dan diteliti lagi apakah dalam perencanaan itu termuat atau terdapat hal-hal yang kurang cocok dengan kepentingan dari pada masyarakat.

The Machanic of Public Administration dalam arti yang luas sekali tentu saja pada waktu akan membuat Negara itu diadakan penelitian terlebih dahulu ( Forecasting) mengenai dasar, bentuk dan tujuan yang akan dicapai, kemudian dibuat designnya dan ditentukan badan-badan Negara serta fungsi-fungsinya. Agar supaya mesin Negara berjalan effektif, maka perlu diadakan koordinasi, komunikasi dan pengawasan.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "PENDEKATAN ADMINISTRASI NEGARA : PENDEKATAN ADMINISTRASI DAN KONSTITUSI"

Post a Comment